Surat berharga yang telah diperdagangkan di pasar modal ini sendiri disebut sebagai efek atau sekuritas yang disebut saham. Saham ini sendiri bisa didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan maupun perseroan terbatas. Saham ini sendiri berbentuk selembar kertas yang bisa menerangkan kepada pemiliki kertas tersebut untuk menerbitkan surat berharga. Porsi kepemilikan saham ini sendiri ditentukan oleh seberapa besar pernyataan yang ditanamkan pada perusahaan ini. Dari seggi kemampuan dalam hak tagih atau klaim ini sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Saham Biasa (Common Stock)

Saham ini merupakan salah satu sertifikat atau piagam yang digunakan sebagai salah satu bukti kepemilikan perusahaan dengan berbagai aspek penting dalam sbeuah perusahaan. Pemilik saham ini sendiri akan memperoleh sbeuah hak untuk bisa menerima sebagian pendapatan tetap maupun deviden dari perusahaan serta kewajiban dalam menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang ini memiliki saham sebuah perusahaan untuk mengambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimiliki berdasarkan kecil saham yang dimiliki. Semakin banyak presentase saham yang dimiliki agar semakin besar juga hak suara yang dimiliki untuk bisa mengontrol operasional perusahaan.
2. Saham Preferen (Preferred Stock)

Sebuah saham yang mana pemiliknya akna memiliki hak yang lebih dibandingkan hak pemilik saham biasa. Pemegang saham ini sendiri juga akan memperoleh dividen yang lebih dahulu memiliki hak suara yang lebih dibandingkan pemegang saham biasa, seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen juga akan berusaha sekuat tenaga untuk bisa membayar ketepatan pembayaran dividen preferen. Pemegang saham ini sendiri juga memiliki resiko yang lebih besar dan bisa memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dari investasi mereka.
Diluar batasan ini berada dalam anggaran dasar perusahaan. Dimana akan ada hak-hak yang perlu kalian ketahui, sbegaai berikut:
- Memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu suatu perusahaan.
- Memelihara proporsi kepemilikan saham dalam sebuah perusahaan melalui pembelian saham tambahan jika saham tambahan tersebut berhasil diterbitkan. Hak ini sendiri digunakan untuk memesan terlebih dahulu (preemptive right).
Sekarang ini sendiri kita akan beralih ke saham preferen (preferred Stock) yang sering sekali disalah artikan karena mampu memberikan kesan saham yang lebih baik dibandingkan saham biasa. Cara terbaik saham ini adalah pemegang saham melepaskan berbagai hak kepemilikan untuk memperoleh perlindungan yang biasanya dinikmati oleh para kreditur. Hak kepemilikan ini sendiri ialah hak suara, pembagian keuntungan, dan jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham bisa didahulukan dalam pengembalian investasinya.
Kesimpulan dari perbedaan kedua saham ini antara biasa dan preferen adalah saham biasa memperoleh hak untuk memilih direksi maupun sebuah kebijakan, sedangkan saham preferen tidak, tetapi terkecuali dalam sebuah situasi tertentu. Keuntungan saham tergantung dengan kinerja perusahaan, jika baik mereka akan memperoleh keuntungan yang setimpal, dan sebaliknya. Jika saham ini telah ditetapkan devidennya. Sedangkan jika perusahaan ini mengalami gulung tikar atau dilikuidasi dalam pemgembalian investasi, pemegang saham ini yang diutamakan dibandingkan pemegang saham biasa. Pemegang saham juga akan diberikan hak dalam memesan kembali, sehingga akan bisa memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, dan untuk saham preferen tidak.
Nah itu dia beberapa ulasan seputar perbandingan saham biasa dan juga preferen yang perlu kalian ketahui. Sekian informasi ini kami sampaikan, terima kasih!