MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency alias mata uang kripto sebagai alat tukar atau digunakan dalam transaksi jual-beli.
Apakah fatwa haram yang di keluarkan MUI tersebut telah mempengaruhi harga uang kripto atau crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin di dunia persahaman?
Bagi kalian yang belum tau, uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Saat ini sudah banyak uang kripto yang menjadi alat investasi dan pembayaran.
Simak penjelasan dari Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia tentang fatwa haram kripto.
“Yang diharamkan itu ketika jadi currency (mata uang-red) karena melawan peraturan pemerintah itu tidak boleh, maka itu riba,” ujar Wakil Sekjen MUI Kyai Fakhrur Rozi
Pria yang biasa disapa Gus Fakhrur menceritakan dirinya tadi yang memimpin persidangan tentang pembahasan fatwa kripto di Ijtima Ulama. Dalam pembahasan perdagangan mata uang kripto menimbulkan polemik pro kontra di kalangan ulama.
Gus Fakhrur juga menegaskan tentang fatwa hukum uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Shiba Inu dll disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, 11 November 2021.
Menurut Wakil Sekjen MUI, uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Shiba Inu dll mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Aturan tersebut menegaskan kegunaan rupiah sebagai mata uang utama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlaku saat ini sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Sementara itu, pihak MUI menyatakan mata uang kripto tetap diperbolehkan selama sebagai hanya menjadi aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran jual beli di Indonesia.
Terlepas dari fatwa haram yang diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah sebagai alternatif selain rupiah. Dengan kata lain, saat ini masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan jual-beli dengan mata uang kripto sebagai nilai tukar di Indonesia.
Selain Indonesia, berikut beberapa negara yang melarang dan membatasi mata uang kripto. Mesir, Turki, Aljazair , China, Nepal, Vietnam, Rusia, Bangladesh, Ekuador dan Markedonia Utara. Negara-negara tersebut yang melarang dan membatasi mata uang kripto saat ini.