Regulasi di negara Indonesia ini belum mengatur tentang saham, dimana berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomot 40 Tahun 2007 yang bisa ketahui, saham adalah salah satu elemen yang membentuk sebuah modal dasar bagi perseorangan. Pemegang saham sendiri dalam kapasitasnya yang merupakan organ perseroan RUPS ini bisa dikatakan sebagai organ perseroan paling penting. Wewenang yang dihadirkan kepada RUPS ialah wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris.
Dan perlu kalian ketahui, RUPS memiliki wewenang dalam mengangkat, mengganti, maupun memberhentikan anggota direksi maupun dewan komisarisnya. Sebagaiman hal ini telah dinyatakan pada pasal 94 dan pasal 111 UUPT. Menjadi direksi dan dewan komisaris dari suatu perseroan terbatas ialah dimiliki oleh mereka individu yang mampu memenuhi syarat yang ditetapkan RUPS maupun juga Indonesia. Pemegang saham sendiori memiliki kapasitasnya sebagai organ perseroan RUPS yang merupakan organ perseroan yang memiliki wewenang melebihi direksi dan juga komisaris.
Pada pasal 48 ayat 2 telah dikatakan bahwa persyaratan kepemilikan saham bisa kalian tetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang bisa kalian tetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang telah berlaku. Instansi yang berwenang ini sendiri ialah instansi yang berwenang mengawasi perseroan dan juga melakukan kegiatan usaha di bidang usaha tertentu.
Calon pemegang saham akan melakukan penanaman modal dalam sebuah perseroan. Dimana kita harus mengetahui batas kepemilikan saham yang bisa mereka dapatkan dalam DNI. Bagi mereka para pihak asing yang ingin melakukan penanaman modal saham ke dalam sebuah perseroan yang bergerak di Landscaping Hortikultura bisa kalian peroleh dengan saham maksimal sebesar 30%. Jika aturan tidak bisa terpenuhi, maka pihak bisa memperoleh kepemilikan saham.
Konsekuensi bagi mereka yang melanggar juga telah dinyatakan pada pasal 48 ayat yang ke 3 UUPT. Dimana konsekuensi tersebut telah ditetapkan instansi yang berwenang dan harus mengecek aturan maupun sanksi yang diberikan.
Nah itu dia beberapa ulasan seputar aturan kepemilikan saham dalam sebuah perusahaan. Bagaimana sobat menurut kalian? Sekian informasi ini kami sampaikan, semoga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan bagi kalian semua ya!